Admin | Minggu, 21 Maret 2021 | 14:00 WIB


ARConsulting – Berdasarkan PMK 9 Tahun 2021 yang telah di sahkan pada tanggal 1 Februari 2021, Menteri Keuangan telah mengesahkan bahwa insentif pajak di perpanjang sampai dengan Masa April 2021 yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2020.
Wajib pajak (WP) sudah dapat melakukan pengajuan untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat memperoleh insentif pajak yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9 Tahun 2021, melalui situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online dalam menu layanan dalam KSWP
Berdasarkan Pasal 18 “jangka waktu pemberian insentif untuk masa pajak januari 2021 sampai dengan masa pajak juni” 2021 dan berdasarkan pasal 19 “Pemberi kerja atau wajib pajak dapat memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Januari dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021”.
berikut ini detail pemberian fasilitas dan insentif pajak yang diperpanjang Tahun 2021 :
- Insentif PPh Pasal 21
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang.
- Insentif PPh Final Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen PP 23/2018 yang ditanggung pemerintah.
• Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.
• Pemotong atau pemungut pajak tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM
- Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) mendapatkan fasilitas PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.
- Insentif PPh Pasal 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor. Sebelumnya hanya tersedia bagi 721 bidang industri dan perusahaan KITE.
- Insentif Angsuran PPh Pasal 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 500/o dari angsuran yang seharusnya terutang. Sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perusahaan KITE.
- Insentif PPN
Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.